Perpu Nomor 4 tahun 2009
Jika anda seorang pengangguran ada lowongan buat kerja yakni di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Plt pimpinan KPK, lumayan walau Plt. Hal ini dimunkinkan setelah dikeluarkanya Penerbitan Perpu Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengisian dan Penetapan Pejabat Sementara KPK dan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim 5, yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Presiden tentang nama calon yang akan menjadi Pelaksana Tugas ( Plt) pimpinan KPK
Dalam menyikapi hal ini para pakar hukum terbelah menjadi dua , yang satu setuju dengan alasan bahwa telah sesuai dengan aturan yang berlaku di tempat lain tidak setuju sebab pada saat ini belum mendesak (genting) .
Perpu sesuai dengan namanya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti, dikeluarkan dalam keadaan mendesak dengan dasar (payung hukum) :
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22 (1) Dalam hal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(2) Peraturan itu harus mendapatkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan itu harus dicabut.
Ada beberapa point yang dapat disimpulkan bahwa penerbitan Perpu merupakan hak perogratif Presiden ( subjektiv) ; Perpu mesti mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi sebuah Undang-undang
Pengertian dalam keadaan memaksa mengandung multi tafsir, namun demikian menurut hemat penulis karena telah diamanatkan oleh Undang-undang bahwa Presiden yang berhak mengeluarkan Perpu, berarti yang menafsirkan keadaan genting adalah Presiden sendiri, Namun demikian toh Perpu tersebut tetap akan diuji di DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang
Adapun yang melatarbelakangi dikeluarkannya Perpu Nomor 4 tahun 2009 yakni kekosongan pimpinan KPK, Pimpinan kolektip KPK berjumlah 5 orang, Saat ini tinggal 2 orang yang bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sedangkan dua orang lagi masih berhadapan dengan permasalahan hukum dengan status tersangka wajib lapor ( tidak ditahan). Satu lagi tersangka dengan tuduhan pembunuhan .
Kehebohan dikeluarkannya Perpu Nomor 4 tahun 2009 tak lain karena bersinggungan dengan hal-hl yang sangat krusial di negeri kaya ini. Yakni penghancuran Koruptor. Para pendekar anti Korupsi menurut cerita-cerita burung akan di ambil sayap-sayapnya agar tidak bisa terbang lagi. Sehingga masyarakat akan digiring opininya bahwa walaupun burung bisa juga tidak dapat terbang.
Presiden telah menunjuk 5 orang yang berkompeten untuk mencari para pendekar. Kita yakin dengan kapabilitas ke lima orang tersebut, disana ada Adna Buyung, Todung Mulya Lubis, Taifikurahman. Mudah-mudahan diantara seratus juta lebih manusia Indonesia masih terselip orang-orang sakti yang mau bekerja untuk Republik tercinta ini.
@@@ Menurut data selama Indonesia merdeka sudah ada 37 Perpu@@@