Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Tuesday, September 29, 2009

Perpu Nomor 4 tahun 2009

Perpu Nomor 4 tahun 2009


Jika anda seorang pengangguran  ada lowongan buat  kerja yakni di Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) untuk menjadi Plt  pimpinan KPK, lumayan walau Plt.   Hal ini dimunkinkan  setelah dikeluarkanya Penerbitan Perpu Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengisian dan Penetapan Pejabat Sementara KPK dan Keputusan Presiden tentang Pembentukan  Tim 5, yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Presiden tentang nama calon yang akan menjadi Pelaksana Tugas ( Plt)  pimpinan  KPK
Dalam menyikapi hal ini para pakar  hukum terbelah menjadi dua ,  yang satu setuju dengan alasan bahwa  telah sesuai dengan aturan yang berlaku di tempat lain  tidak setuju  sebab  pada saat ini   belum mendesak (genting) .
Perpu sesuai dengan namanya yakni Peraturan  Pemerintah Pengganti,   dikeluarkan dalam keadaan  mendesak   dengan dasar (payung hukum) :
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22  (1) Dalam hal  kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(2)  Peraturan  itu harus mendapatkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(3)  Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan itu harus dicabut.
 Ada beberapa point  yang dapat disimpulkan bahwa penerbitan Perpu  merupakan hak perogratif Presiden ( subjektiv) ;     Perpu mesti mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi  sebuah Undang-undang
Pengertian dalam keadaan  memaksa mengandung multi tafsir, namun demikian menurut  hemat penulis  karena  telah diamanatkan oleh Undang-undang bahwa Presiden  yang berhak mengeluarkan  Perpu, berarti  yang menafsirkan keadaan  genting  adalah Presiden sendiri, Namun demikian  toh Perpu tersebut tetap akan diuji di DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang

Adapun  yang melatarbelakangi  dikeluarkannya Perpu Nomor 4 tahun 2009  yakni kekosongan  pimpinan KPK, Pimpinan kolektip KPK berjumlah 5 orang, Saat  ini tinggal 2 orang yang bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sedangkan  dua orang  lagi masih berhadapan dengan  permasalahan  hukum dengan status tersangka  wajib lapor ( tidak ditahan). Satu  lagi tersangka dengan  tuduhan pembunuhan .

Kehebohan   dikeluarkannya Perpu Nomor 4 tahun 2009  tak lain karena   bersinggungan dengan  hal-hl yang sangat krusial di negeri kaya ini. Yakni penghancuran Koruptor.  Para  pendekar   anti Korupsi  menurut  cerita-cerita burung akan di   ambil sayap-sayapnya agar tidak bisa terbang lagi. Sehingga masyarakat  akan digiring opininya bahwa  walaupun burung  bisa juga tidak dapat terbang.

Presiden telah menunjuk 5 orang  yang berkompeten untuk mencari  para pendekar. Kita yakin dengan kapabilitas  ke lima orang tersebut, disana ada Adna Buyung, Todung Mulya Lubis, Taifikurahman.  Mudah-mudahan  diantara seratus juta lebih manusia Indonesia masih   terselip orang-orang sakti yang mau bekerja untuk Republik tercinta ini.

@@@ Menurut data selama  Indonesia merdeka  sudah ada 37 Perpu@@@



Wednesday, September 16, 2009

Cicak dan Buaya

Disuatu negeri yang kaya raya, terjadi kehebohan yang luar biasa, sebab musabanya sangat sedehana. Ada pertarungan antara dua binatang melata, bila melihat dari profesionalnya jelas tidak berimbang, lantaran satu mempunyai tubuh yang gembrot sedangkan lawanya bertubuh kecil. Ya yang bertrunga adalah se ekor cicak melawan se ekor buaya. Dari sudut kacamata siapa pun si cicak pasti kalah.
Nanti dulu, si cicak kalah jika dibiarkan, tapi toh apabila di tolong dengan energi yang besar dari semua binatang yang mencintainya, si cicak akan menang.
Dalam beberapa hari terakhir ini media massa terus memberitakan mengenai Bank Century dan Pemeriksaan terhadap empat orang pimpinan KPK oleh Polri, sebaliknya KPK juga berencana memeriksa petinggi Polri terhadap kasus Bank Centuri.
Ada istilah yang sangat lucu bin unik terhadap KPK dan Polri, Cicak melawan buaya”, sudah bisa ditebak jika dimaksud dari cicak adalah KPK dan si buaya adalah Polri.


Dua institusi penegak hukum saling serang, yang senang pasti para koruptor, Konon para koruptor pada siap-siap mengeluarkan seluruh kemmapuan dan jurus untuk menghajar si cicak. Mulai berusaha dari sisi legal yakni rencana pemangkasan kewenangan KPK dalam menuntut, sampai orang-orang KPK ditunduh (mudah-mudah tidak terbukti) kriminal, atau kriminalisasi.
Ayo kamu bisa. Kalian penegak hukum pasti bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara elegan tanpa yang satu merasa dikalahkan di sisi lain tak ada yang menang. Kemenangan ada pada Hukum yang tegak. Tegak kan kebenaran walau pahit terasa. Indonesia akan perlahan jaya seiring dengan tuntasnya korupsi dari segala lini kehidupan.



Thursday, September 3, 2009

Perda dan Minta –minta

Perda dan Minta –minta

Bulan Ramadhan banyak dimanfaatkan oleh para peminta-minta untuk turun gunung, bahkan yang biasaya di daerah mereka punya kerja lain namun sedikit mendaptkan uang, pada bulan ramadhan ini mereka berlomba-lomba ke kota-kota untuk mengadahkan tangan meminta belas kasihan.
Tak kurang dari 12 orang di DKI ditangkap oleh Dinas Sosial dengan alasan telah melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Adapun kesalahan mereka memberikan sedekah kepada peminta-minta di tempat umum, jadi alih-alih si dermawan (pemberi sedekah ) mendaptkan reward eh malah di tangkap untuk selanjutnya membayar denda


Bulan Ramadhan merupakan bulan lebih dari bulan-bulan yang lain atau bulan penuh rahmat. Kaum muslim memanfaatkan bulan ini dengan meningkatkan ketaqwaanya salah satunya memberikan sedekah kepada yang tidak mampu. Dalam alquran surat Adh Dhuhaa ayat 10 “Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya . Hal inilah yang mungkin disalahkan mengertikan bahkan di manfaatkan oleh para peminta-minta.
Dengan pelaksanaan dari Perda DKI, yang juga daerah lainya mempunyai perda yang isinya sama, membikin takut para dermawan. Kita yakin maksud filosofi dari Perda itu sendiri sangat baik, yaitu menertibkan. Namun demikian Pemerintah daerah tidak hanya melaksanakan perda ketertiban saja tapi berikan solusi bagaimana mengurangi atau bahkan menghilangkan para peminta-minta dari jalanan ataupun tempat umum.
Para dermawan di himbau oleh Pemerintah untuk menyalurkan sedekah, infaq, zakat mereka pada tempatnya alias badan-badan yang sudah terbentuk seperti badan Amil Zakat. Diharapkan dengan mengalirnya bantuan pada tempat yang tepat akan lebih mudah mealokasikan nya secara cepat dan tepat.
Menjadi sebuah pertanyaan juga, mereka yang meminta-minta dijalanan/tempat umum merupakan orang yang patut di kasihani? Para pengemis yang berada di jalan-jalan disinyalir merupakan mata pencaharianya, bahkan ada kelompok-kelompok tertentu memanfatkan anak-anak untuk menjadi pengemis jalanan. Anak-anak yang seharusnya masih asyik dalam dunia mereka dan seharunya mendapatkan hak mereka untuk mengenyam pendidikan.
Pada Undang-Undang Dasa 1945 pasal 34 disebutkan bahwa “ Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”

Dari Anas ra, bahwasanya Rasulululah Saw berdoa” wahai Allah , jadikanlah saya hidup dalam kemiskinan, matikan saya dalam keadaan miskin, bangkitkanlah saya pada hari kiamat bersama-sama golongan orang-orang miskin” Asiyah bertanya “ mengapa wahai rasulullah” rasulullah mnjawab, mereka (orang – orang miskin) masuk ke dalam surga lebih dahulu bila di bandingkan dengan orang kaya selama 40 musim gugur ( HR At Tirmidzi).

Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan

Monday, August 31, 2009

Hak cipta dan Malaysia

Hak Cipta dan Malaysia
Belumlah hilang dari ingatan kita bagaimana Malaysia mengakui langsung maupun tidak langsung bahwa lagi rasa sanyangi merupakan lagu khas mereka serta reog ponorogo,wayang kulit,angklung juga katanya milik mereka. Pada promosi wisata visit malasia mereka memasukkan unsur budaya milik republik ini. Setelah banyak protes dari masrakat dengan keras, yang sedikit dibantu oleh Pemerintah akhirnya negeri jiran kita mengakui bahwa hal tersebut merupakan keteledoran saja, bukan disengaja memasukan unsur budaya Indonesia.
Hal ini terulang lagi pada pengakuan Malaysia terhadap tari pendet yang dalam promosi wisatanya mengakui tari itu bagian dari karya anak bangsa mereka. Lagi-lagi setelah rakyat Indonesia ribut dengan gaya khasnya dan tidak merasa bersalah menyatakan bahwa semua itu pekerjaan swasta , dan pihak swasta yang mengerjakannya sudah meminta maaf serta mengaku film tari pendet tersebut didapat dari pihak ketiga. Selesai, hebat setelah melukai dengan santainya maaf dan suatu saat diulangi lagi. Mungkin itu juga strategi penjualan wisata malaysia

Menurut Auteriswt 1912 Hak cipta adalah :
Hak tunggal daripada pencipta yang mendapat hak tersebut atas hasil
ciptaanya dalam lapangan kesastraan, pengetahuan dan kesenian untuk
mengumumkan dan memperbanyak dengan mengunakan pembahasan yang
ditentukan undang-undang.
Perlunya sosialisasi pada masyarakat tentang betapa penting dan bermanfaatnya pendaftaran hak cipta untuk setiap karya cipta, dari yang sederhana sampai yang canggih sekalipun .Namun melihat peristiwa akhir –akhir ini rasanya adalah sangat penting juga Pemerintah selaku pemegang kekuasaan untuk juga memperhatikan seluruh ciptaan karya anak negeri.
Mereka akan mengerti bahwa karya cipta mereka akan sangat beharga dari segi ekonomi bila telah terlindungi secara hukum. Dengan Undang-undang No 19 tahun 2002 Pemerintah berupaya untuk melindungi suatu karya cipta anak negeri, yang akan berinplikasi pada timbulnya gairah untuk berkarya karena dari segi finansial sangat menguntungkan. Dalam Hak Cipta terdapat Hak Ekonomi (economic rights) dan Hak Moral. Hak Ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk yang terkait yang merupakan hak eklusif untuk memperbanyak ciptaannya. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak bisa dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau terkait telah dialihkan .
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta , timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Suatu ciptaan terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi oleh negara.
Mengarang karya “ lagu/ puisi/cerita”, maupun karya lainnya tidaklah datang secara tiba-tiba ( instan) dengan kata lain kemampuan tersebut memerlukan kreatifitas, keahlian, ketekunan, latihan dan kecerdasan serta bakat. Dengan mendaftarkan karya cipta kita ke Depatertemn Hukum dan Ham) , langkah-langkah ini secara langsung maupun tidak langsung telah menghargai dan turut menumbuh kembangkan ilmu pengetahuan.
Kembali lagi atas klaim negeri sahabat serumput malaysia atas kekayaan intelektual kita patut kita waspadai, bukan tidak mungkin mereka sudah menyiapak grand design untuk secara pelan mendakui tidak hanya budaya tapi bahkan wilayah negara NKRI,
Bukti sederhana, sahabat kita ini dengan beraninya mengeser patok-patok batas wilayah negara serta klaim terhadap pulai sipadan dan ligitan.

Semestinya Malaysia sebagai negara serumpun melayu dapat lebih mesra dengan kita, bukankah ajaran agama islam yang juga agama mayoritas di negeri Malaysia telah mengajarkan bahwa tidaklah masuk surga jika tetangganya ada yang kelaparan. Artinya kepedulian dengan tetangga sangatlah besar bukan malah untuk di musuhi


Thursday, August 13, 2009

Presiden kita

Presiden Kita

Kandas sudah harapan Calon presiden dan para pendukung nya untuk melaksanakan Pilpres putaran kedua seiring dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009, perihal perselisihan hasil pemilu umum Presiden dan Wakil presiden tahun 2009, yang menyatakan menolak permohonan pemohon I yakni Hj Megawati dan pemohon II yaitu H .M Jusuf Kalla.

Bermula dari kekalahan dua pasangan Calon presiden pada Plipresl 2009 yang dimenangkan oleh Pasangan SBY-Boedioneo sesuaii dengan rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bedasarkan SK Nomor 365/Kpts/KPU/2009 ; SBY-Boediono meraih 73.874.562 suara (60,80%), Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto 32.548.105 suara ( 26,79%) dan H.M Jusuf Kalla- Wiranto 15.081.814 ( 12,41)



Dengan berbagai dalih bahwa mereka telah dicurangi oleh pasangan lain, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai berkurangnya Tempat Pemngutan Suara (TPS), Pasangan Megawati dan Pasangan H.M Jusuf Kalla mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konsitusi, Para pengacara kedua pasangan calon menggunakan Alas hak mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konsitusi dengan dasar yaitu Undang-Undang NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN dalam pasal Pasal 201 ayat (1) berbunyi
Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Namun secara konstitusional sejarah mencatat semua dalil-daliil yang diajukan oleh pemohon di tolak oleh majelis hakim Mahkmah konstitusi (MK), tak ada disenting opinion.
Seyogyanya secara negarawan para calon yang kalah rela atau tidak rela mesti mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan SBY-Boediono. Secara legitmasi mereka telah dimenangkan oleh MK,
Para kandidat yang kalah hendaknya juga memberikan pengertian kepada para pendukungnya (grass root) untuk memahami bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu.
Persaingan sudah usai, di depan mata adalah bagaimana kita bekera secara bergandeng tangan membangun ibu pertiwi

Sya'ban Martapura
Bisnis