Bulan Ramadhan banyak dimanfaatkan oleh para peminta-minta untuk turun gunung, bahkan yang biasaya di daerah mereka punya kerja lain namun sedikit mendaptkan uang, pada bulan ramadhan ini mereka berlomba-lomba ke kota-kota untuk mengadahkan tangan meminta belas kasihan.
Tak kurang dari 12 orang di DKI ditangkap oleh Dinas Sosial dengan alasan telah melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Adapun kesalahan mereka memberikan sedekah kepada peminta-minta di tempat umum, jadi alih-alih si dermawan (pemberi sedekah ) mendaptkan reward eh malah di tangkap untuk selanjutnya membayar denda
Bulan Ramadhan merupakan bulan lebih dari bulan-bulan yang lain atau bulan penuh rahmat. Kaum muslim memanfaatkan bulan ini dengan meningkatkan ketaqwaanya salah satunya memberikan sedekah kepada yang tidak mampu. Dalam alquran surat Adh Dhuhaa ayat 10 “Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya . Hal inilah yang mungkin disalahkan mengertikan bahkan di manfaatkan oleh para peminta-minta.
Dengan pelaksanaan dari Perda DKI, yang juga daerah lainya mempunyai perda yang isinya sama, membikin takut para dermawan. Kita yakin maksud filosofi dari Perda itu sendiri sangat baik, yaitu menertibkan. Namun demikian Pemerintah daerah tidak hanya melaksanakan perda ketertiban saja tapi berikan solusi bagaimana mengurangi atau bahkan menghilangkan para peminta-minta dari jalanan ataupun tempat umum.
Para dermawan di himbau oleh Pemerintah untuk menyalurkan sedekah, infaq, zakat mereka pada tempatnya alias badan-badan yang sudah terbentuk seperti badan Amil Zakat. Diharapkan dengan mengalirnya bantuan pada tempat yang tepat akan lebih mudah mealokasikan nya secara cepat dan tepat.
Menjadi sebuah pertanyaan juga, mereka yang meminta-minta dijalanan/tempat umum merupakan orang yang patut di kasihani? Para pengemis yang berada di jalan-jalan disinyalir merupakan mata pencaharianya, bahkan ada kelompok-kelompok tertentu memanfatkan anak-anak untuk menjadi pengemis jalanan. Anak-anak yang seharusnya masih asyik dalam dunia mereka dan seharunya mendapatkan hak mereka untuk mengenyam pendidikan.
Pada Undang-Undang Dasa 1945 pasal 34 disebutkan bahwa “ Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”
Dari Anas ra, bahwasanya Rasulululah Saw berdoa” wahai Allah , jadikanlah saya hidup dalam kemiskinan, matikan saya dalam keadaan miskin, bangkitkanlah saya pada hari kiamat bersama-sama golongan orang-orang miskin” Asiyah bertanya “ mengapa wahai rasulullah” rasulullah mnjawab, mereka (orang – orang miskin) masuk ke dalam surga lebih dahulu bila di bandingkan dengan orang kaya selama 40 musim gugur ( HR At Tirmidzi).
Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan