Thursday, August 13, 2009

Presiden kita

Presiden Kita

Kandas sudah harapan Calon presiden dan para pendukung nya untuk melaksanakan Pilpres putaran kedua seiring dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009, perihal perselisihan hasil pemilu umum Presiden dan Wakil presiden tahun 2009, yang menyatakan menolak permohonan pemohon I yakni Hj Megawati dan pemohon II yaitu H .M Jusuf Kalla.

Bermula dari kekalahan dua pasangan Calon presiden pada Plipresl 2009 yang dimenangkan oleh Pasangan SBY-Boedioneo sesuaii dengan rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bedasarkan SK Nomor 365/Kpts/KPU/2009 ; SBY-Boediono meraih 73.874.562 suara (60,80%), Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto 32.548.105 suara ( 26,79%) dan H.M Jusuf Kalla- Wiranto 15.081.814 ( 12,41)



Dengan berbagai dalih bahwa mereka telah dicurangi oleh pasangan lain, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai berkurangnya Tempat Pemngutan Suara (TPS), Pasangan Megawati dan Pasangan H.M Jusuf Kalla mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konsitusi, Para pengacara kedua pasangan calon menggunakan Alas hak mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konsitusi dengan dasar yaitu Undang-Undang NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN dalam pasal Pasal 201 ayat (1) berbunyi
Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Namun secara konstitusional sejarah mencatat semua dalil-daliil yang diajukan oleh pemohon di tolak oleh majelis hakim Mahkmah konstitusi (MK), tak ada disenting opinion.
Seyogyanya secara negarawan para calon yang kalah rela atau tidak rela mesti mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan SBY-Boediono. Secara legitmasi mereka telah dimenangkan oleh MK,
Para kandidat yang kalah hendaknya juga memberikan pengertian kepada para pendukungnya (grass root) untuk memahami bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu.
Persaingan sudah usai, di depan mata adalah bagaimana kita bekera secara bergandeng tangan membangun ibu pertiwi

Sya'ban Martapura
Bisnis

No comments: