Tuesday, September 29, 2009

Perpu Nomor 4 tahun 2009

Perpu Nomor 4 tahun 2009


Jika anda seorang pengangguran  ada lowongan buat  kerja yakni di Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) untuk menjadi Plt  pimpinan KPK, lumayan walau Plt.   Hal ini dimunkinkan  setelah dikeluarkanya Penerbitan Perpu Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengisian dan Penetapan Pejabat Sementara KPK dan Keputusan Presiden tentang Pembentukan  Tim 5, yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Presiden tentang nama calon yang akan menjadi Pelaksana Tugas ( Plt)  pimpinan  KPK
Dalam menyikapi hal ini para pakar  hukum terbelah menjadi dua ,  yang satu setuju dengan alasan bahwa  telah sesuai dengan aturan yang berlaku di tempat lain  tidak setuju  sebab  pada saat ini   belum mendesak (genting) .
Perpu sesuai dengan namanya yakni Peraturan  Pemerintah Pengganti,   dikeluarkan dalam keadaan  mendesak   dengan dasar (payung hukum) :
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22  (1) Dalam hal  kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(2)  Peraturan  itu harus mendapatkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(3)  Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan itu harus dicabut.
 Ada beberapa point  yang dapat disimpulkan bahwa penerbitan Perpu  merupakan hak perogratif Presiden ( subjektiv) ;     Perpu mesti mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi  sebuah Undang-undang
Pengertian dalam keadaan  memaksa mengandung multi tafsir, namun demikian menurut  hemat penulis  karena  telah diamanatkan oleh Undang-undang bahwa Presiden  yang berhak mengeluarkan  Perpu, berarti  yang menafsirkan keadaan  genting  adalah Presiden sendiri, Namun demikian  toh Perpu tersebut tetap akan diuji di DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang

Adapun  yang melatarbelakangi  dikeluarkannya Perpu Nomor 4 tahun 2009  yakni kekosongan  pimpinan KPK, Pimpinan kolektip KPK berjumlah 5 orang, Saat  ini tinggal 2 orang yang bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sedangkan  dua orang  lagi masih berhadapan dengan  permasalahan  hukum dengan status tersangka  wajib lapor ( tidak ditahan). Satu  lagi tersangka dengan  tuduhan pembunuhan .

Kehebohan   dikeluarkannya Perpu Nomor 4 tahun 2009  tak lain karena   bersinggungan dengan  hal-hl yang sangat krusial di negeri kaya ini. Yakni penghancuran Koruptor.  Para  pendekar   anti Korupsi  menurut  cerita-cerita burung akan di   ambil sayap-sayapnya agar tidak bisa terbang lagi. Sehingga masyarakat  akan digiring opininya bahwa  walaupun burung  bisa juga tidak dapat terbang.

Presiden telah menunjuk 5 orang  yang berkompeten untuk mencari  para pendekar. Kita yakin dengan kapabilitas  ke lima orang tersebut, disana ada Adna Buyung, Todung Mulya Lubis, Taifikurahman.  Mudah-mudahan  diantara seratus juta lebih manusia Indonesia masih   terselip orang-orang sakti yang mau bekerja untuk Republik tercinta ini.

@@@ Menurut data selama  Indonesia merdeka  sudah ada 37 Perpu@@@



No comments: