Belumlah hilang dari ingatan kita bagaimana Malaysia mengakui langsung maupun tidak langsung bahwa lagi rasa sanyangi merupakan lagu khas mereka serta reog ponorogo,wayang kulit,angklung juga katanya milik mereka. Pada promosi wisata visit malasia mereka memasukkan unsur budaya milik republik ini. Setelah banyak protes dari masrakat dengan keras, yang sedikit dibantu oleh Pemerintah akhirnya negeri jiran kita mengakui bahwa hal tersebut merupakan keteledoran saja, bukan disengaja memasukan unsur budaya Indonesia.
Hal ini terulang lagi pada pengakuan Malaysia terhadap tari pendet yang dalam promosi wisatanya mengakui tari itu bagian dari karya anak bangsa mereka. Lagi-lagi setelah rakyat Indonesia ribut dengan gaya khasnya dan tidak merasa bersalah menyatakan bahwa semua itu pekerjaan swasta , dan pihak swasta yang mengerjakannya sudah meminta maaf serta mengaku film tari pendet tersebut didapat dari pihak ketiga. Selesai, hebat setelah melukai dengan santainya maaf dan suatu saat diulangi lagi. Mungkin itu juga strategi penjualan wisata malaysia
Menurut Auteriswt 1912 Hak cipta adalah :
Hak tunggal daripada pencipta yang mendapat hak tersebut atas hasil
ciptaanya dalam lapangan kesastraan, pengetahuan dan kesenian untuk
mengumumkan dan memperbanyak dengan mengunakan pembahasan yang
ditentukan undang-undang.
Perlunya sosialisasi pada masyarakat tentang betapa penting dan bermanfaatnya pendaftaran hak cipta untuk setiap karya cipta, dari yang sederhana sampai yang canggih sekalipun .Namun melihat peristiwa akhir –akhir ini rasanya adalah sangat penting juga Pemerintah selaku pemegang kekuasaan untuk juga memperhatikan seluruh ciptaan karya anak negeri.
Mereka akan mengerti bahwa karya cipta mereka akan sangat beharga dari segi ekonomi bila telah terlindungi secara hukum. Dengan Undang-undang No 19 tahun 2002 Pemerintah berupaya untuk melindungi suatu karya cipta anak negeri, yang akan berinplikasi pada timbulnya gairah untuk berkarya karena dari segi finansial sangat menguntungkan. Dalam Hak Cipta terdapat Hak Ekonomi (economic rights) dan Hak Moral. Hak Ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk yang terkait yang merupakan hak eklusif untuk memperbanyak ciptaannya. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak bisa dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau terkait telah dialihkan .
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta , timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Suatu ciptaan terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi oleh negara.
Mengarang karya “ lagu/ puisi/cerita”, maupun karya lainnya tidaklah datang secara tiba-tiba ( instan) dengan kata lain kemampuan tersebut memerlukan kreatifitas, keahlian, ketekunan, latihan dan kecerdasan serta bakat. Dengan mendaftarkan karya cipta kita ke Depatertemn Hukum dan Ham) , langkah-langkah ini secara langsung maupun tidak langsung telah menghargai dan turut menumbuh kembangkan ilmu pengetahuan.
Kembali lagi atas klaim negeri sahabat serumput malaysia atas kekayaan intelektual kita patut kita waspadai, bukan tidak mungkin mereka sudah menyiapak grand design untuk secara pelan mendakui tidak hanya budaya tapi bahkan wilayah negara NKRI,
Bukti sederhana, sahabat kita ini dengan beraninya mengeser patok-patok batas wilayah negara serta klaim terhadap pulai sipadan dan ligitan.
Semestinya Malaysia sebagai negara serumpun melayu dapat lebih mesra dengan kita, bukankah ajaran agama islam yang juga agama mayoritas di negeri Malaysia telah mengajarkan bahwa tidaklah masuk surga jika tetangganya ada yang kelaparan. Artinya kepedulian dengan tetangga sangatlah besar bukan malah untuk di musuhi
No comments:
Post a Comment