Showing posts with label pidato raperda. Show all posts
Showing posts with label pidato raperda. Show all posts

Monday, October 10, 2016

Pidato Bupati pada keputusan Bersama


BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR


SAMBUTAN   BUPATI OKU TIMUR  ATAS KEPUTUSAN BERSAMA  TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN APBD  KAB.OKU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016

TANGGAL, 7 OKTOBER 2016


Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua.
Ø Yth. Sdr. Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kabupaten OKU TIMUR.
Ø Yth. Rekan-rekan Anggota Forkopimda Kab. OKU TIMUR;

Ø Yth .....
ØØ Hadirin yang saya hormati

Para Undangan dan Hadirin yang berbahagia,

Mengawali pidato ini, saya mengajak hadirin sekalian, untuk sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita masih diberi kesempatan, kekuatan, dan Insya Allah kesehatan untuk melanjutkan ibadah kita, karya kita, serta tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta.

Dalam kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam suasana dan momentum tahun baru Islam 1438 Hijriah. Saya mengajak kita semua untuk meningkatkan pengabdian serta kinerja demi kabupaten yang kita cintai ini Semoga dalam tahun baru ini kita meraih kesuksesan dan senantiasa mendapat Rahmat serta Perlindungan dari Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa

Selanjutnya pada pagi hari yang penuh dengan kebersamaan ini, izinkan saya memberikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Para Anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan kesempatan kepada saya menyampaikan sambutan atas telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU TIMUR.

Perkenankan juga saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat dan pihak terkait yang telah menelaah, meneliti, membahas, dan menyempurnakan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU TIMUR, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kami telah mendengar, menyimak dan memperhatikan secara seksama kesimpulan Dewan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang secara keseluruhan dapat menerima dan menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Dalam pendapat akhir tersebut tercermin semangat kebersamaan serta kearifan yang dilandasi totalitas rasa pengabdian yang tinggi, sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Kab.OKU TIMUR. Kesemua inilah yang menjadi rujukan, sehingga kita dapat mencapai kata mufakat dalam menetapkan hasil akhir dari Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Semoga nilai nilai yang kita miliki yakni inisiatif, prakarsa, serta ketulusan ini menjadi amal ibadah kita bersama.


Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,


Perubahan APBD Kab.OKU TIMUR Tahun 2016 dilaksanakan secara dinamis dan konstruktif, yang mengakomodir dinamika masyarakat, serta dapat dipertangungjawabkan, yang bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan program dan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2016, sejalan dengan perubahan dan perkembangan pembangunan serta percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten OKU TIMUR.


Sasaran pembangunan yang hendak kita capai tidak hanya berhenti sampai dengan tercapainya laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan sasaran tersebut diarahkan pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dengan tetap mengedepankan azas pemerataan pendapatan, disetiap lini dan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan.

Kebijakan pengelolaan ekonomi yang mengarah pada upaya mengurangi pengangguran lebih ditekankan pada percepatan perluasan lapangan pekerjaan. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi diharapkan sebagai pemicu meningkatnya aktivitas dunia usaha dan ekonomi yang pada gilirannya akan membuka dan memberikan peluang yang lebih besar kepada pasar angkatan kerja, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada gilirannya tercipta rasa aman dan nyaman.

Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,

APBD, sebagai instrumen kebijakan fiskal harus kita arahkan untuk memecahkan masalah dan menjawab isu-isu strategis yang akan kita hadapi ke depan, utamanya dalam mendekatkan tercapainya sasaran-sasaran RPJMD 2016 – 2021.

Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, terus kita jalankan dengan memperkuat pelaksanaan empat pilar strategi pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keempat pilar strategi itu adalah: pembangunan yang pro-pertumbuhan (pro-growth), pro-lapangan pekerjaan (pro-job), pro-pengurangan kemiskinan (pro-poor), serta pro-pengelolaan dan atau ramah lingkungan (pro-environment).

Raperda yang telah kita setujui bersama pada hari ini pada dasarnya adalah merupakan hasil kerja sama yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif, yang Insya Allah merupakan amal ibadah kita bersama, dalam memberikan sumbangsih kepada Kabupaten OKU TIMUR agar menjadi Kabupaten yang maju, terdepan dan mandiri.

Pemerintah Kabupaten dengan tulus menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang baik dari Anggota Dewan yang terhormat dan semua pihak yang terkait, sehingga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU TIMUR, pada hari ini telah mendapat persetujuan dari Dewan yang terhormat, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Kami berharap bahwa, dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini, kiranya kita secara bersama-sama dalam hal ini Eksekutif dan Dewan yang terhormat, dapat melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan Fungsi masing-masing, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundangan-undangan.
Demikianlah, beberapa hal yang dapat saya sampaikan, dalam Acara Penandatanganan surat Keputusan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD dan penutupan Rapat Paripurna Ke- VII Masa Sidang Ke-3 Kab.OKU TIMUR Tahun 2016,

Insya Allah, apa yang kita usahakan bersama ini bermanfaat bagi Masyrakat dan dapat menjadikan Kabupaten OKU TIMUR sebagai Kabupaten maju terdepan . Atas segala perhatian diucapkan terima kasih.


Wabillahi Taufiq Walhidayah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

BUPATI OKU TIMUR,



H. M. KHOLID MD

Wednesday, September 14, 2016

Pidato Perangkat Daerah


BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
PIDATO PENGANTAR
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
TERHADAP RAPERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. OKU TIMUR TANGGAL 13 SEPTEMBER 2016

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang terhormat :

v Sdr. Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kab. OKU TIMUR.
v Yth. Rekan-rekan Anggota Forkopimda Kab. OKU TIMUR;
v Yth Ketua Pengadilan Negeri Baturaja;
v Yth. Ketua Pengadilan Agama Baturaja;
v Yth. ......


Hadirin yang saya hormati.

Marilah kita bersama-sama mempersembahkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Ridho-Nya jua, kita semua pada pagi hari ini berada dalam keadaan sehat wal’afiat dan dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU TIMUR Tahun Sidang 2016, dengan acara Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah Kab OKU TIMUR
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD yang terhormat, dan Hadirin yang Berbahagia

Tahun 2016 sesungguhnya memiliki makna penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten OKU TIMUR, karena tahun 2016 merupakan tahun pertama pelaksanaan visi misi Bupati terpilih yang sekaligus sebagai momentum, penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan prima.

Selanjutnya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam melaksanakan Pemerintahanya kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari :
Ø unsur staf yang diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD ;
Ø unsur pelaksana yang diwadahi dalam Dinas Daerah; dan
Ø unsur penunjang yang diwadahi dalam Badan Daerah. Selain itu juga dibantu dengan Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diwadahi dalam Inspektorat daerah .
Ø Unsur Kecamatan yang melaksanakan fungsi yang bersifat kewilayahan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) serta berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga telah menjadi panduan Pemerintah Kabupaten OKU TIMUR dalam penyusunan Organisasi Perangkat Daerah yang mempergunakan asas :

 Rasional yaitu: sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah;
 Proporsional; Efektif, dan efisien;
 Serta pembagian tugas , tata kerja yang jelas.

Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD yang terhormat, dan Hadirin yang Berbahagia

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dasarkan pada adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dikelompokkan pada pembagian rumpun tugas.

Selanjutnya pada ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa dalam menentukan besaran atau tipe Perangkat Daerah harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan.

Untuk Itu Pemeritah Kab OKU TIMUR pada tanggal 26-27 Juni 2016 telah melakukan proses pemetaan perangkat daerah yang di lakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan lembaga lainnya serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kriteria tipelogi perangkat daerah didasarkan pada variabel umum dan tehnis dimana variabel umum terdiri dari indikator jumlah penduduk;luas wilayah dan jumlah APBD sedangkan variabel tehnis didasarkan pada beban tugas utama setiap urusan pemerintahan. Adapun Hasil Pemetaan tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut :

- Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat masing masing tipe A
- Dinas Daerah tipe ‘A’ berjumlah ...... D-
 - Badan Daerah Tipe ‘A berjumlah 2 Badan dan Tipe ‘B’ berjumlah ...
- 20 Kecamatan masing masing Tipe ‘A’

Adapun Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dengan demikian Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas Menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sedangkan yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, Bidang Narkoba dan Bidang Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI), tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru

Bedasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 bahwa mengenai kedudukan,susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di tetapkan dengan Peraturan Bupati

Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD yang terhormat.

Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah .
Sehubungan dengan itu diharapkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk selanjutnya mendapat persetujuan guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Atas perhatian Dewan yang terhormat dan kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini, kami ucapkan terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa akan selalu memberkahi dan melimpahkan Rahmat-Nya kepada Kita semua.

Sekian dan terima kasih,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
BUPATI OKU TIMUR


H. M. KHOLID MD