Wednesday, September 14, 2016

Pidato Perangkat Daerah


BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
PIDATO PENGANTAR
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
TERHADAP RAPERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. OKU TIMUR TANGGAL 13 SEPTEMBER 2016

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua.
Yang terhormat :

v Sdr. Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kab. OKU TIMUR.
v Yth. Rekan-rekan Anggota Forkopimda Kab. OKU TIMUR;
v Yth Ketua Pengadilan Negeri Baturaja;
v Yth. Ketua Pengadilan Agama Baturaja;
v Yth. ......


Hadirin yang saya hormati.

Marilah kita bersama-sama mempersembahkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Ridho-Nya jua, kita semua pada pagi hari ini berada dalam keadaan sehat wal’afiat dan dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU TIMUR Tahun Sidang 2016, dengan acara Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah Kab OKU TIMUR
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD yang terhormat, dan Hadirin yang Berbahagia

Tahun 2016 sesungguhnya memiliki makna penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten OKU TIMUR, karena tahun 2016 merupakan tahun pertama pelaksanaan visi misi Bupati terpilih yang sekaligus sebagai momentum, penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan prima.

Selanjutnya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam melaksanakan Pemerintahanya kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari :
Ø unsur staf yang diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD ;
Ø unsur pelaksana yang diwadahi dalam Dinas Daerah; dan
Ø unsur penunjang yang diwadahi dalam Badan Daerah. Selain itu juga dibantu dengan Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diwadahi dalam Inspektorat daerah .
Ø Unsur Kecamatan yang melaksanakan fungsi yang bersifat kewilayahan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) serta berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga telah menjadi panduan Pemerintah Kabupaten OKU TIMUR dalam penyusunan Organisasi Perangkat Daerah yang mempergunakan asas :

 Rasional yaitu: sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah;
 Proporsional; Efektif, dan efisien;
 Serta pembagian tugas , tata kerja yang jelas.

Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD yang terhormat, dan Hadirin yang Berbahagia

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dasarkan pada adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dikelompokkan pada pembagian rumpun tugas.

Selanjutnya pada ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa dalam menentukan besaran atau tipe Perangkat Daerah harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan.

Untuk Itu Pemeritah Kab OKU TIMUR pada tanggal 26-27 Juni 2016 telah melakukan proses pemetaan perangkat daerah yang di lakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan lembaga lainnya serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kriteria tipelogi perangkat daerah didasarkan pada variabel umum dan tehnis dimana variabel umum terdiri dari indikator jumlah penduduk;luas wilayah dan jumlah APBD sedangkan variabel tehnis didasarkan pada beban tugas utama setiap urusan pemerintahan. Adapun Hasil Pemetaan tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut :

- Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat masing masing tipe A
- Dinas Daerah tipe ‘A’ berjumlah ...... D-
 - Badan Daerah Tipe ‘A berjumlah 2 Badan dan Tipe ‘B’ berjumlah ...
- 20 Kecamatan masing masing Tipe ‘A’

Adapun Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dengan demikian Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas Menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sedangkan yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, Bidang Narkoba dan Bidang Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI), tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru

Bedasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 bahwa mengenai kedudukan,susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di tetapkan dengan Peraturan Bupati

Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD yang terhormat.

Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah .
Sehubungan dengan itu diharapkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk selanjutnya mendapat persetujuan guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Atas perhatian Dewan yang terhormat dan kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini, kami ucapkan terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa akan selalu memberkahi dan melimpahkan Rahmat-Nya kepada Kita semua.

Sekian dan terima kasih,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
BUPATI OKU TIMUR


H. M. KHOLID MD



















No comments: