dalam situs kemendagri.go.id di sebutkan bahwa
pemerintah
telah mengeluarkan list terkait dengan pembatalan 3.143 Peraturan Daerah
(Perda). lihat dan download di sini http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf
Terkait masalah itu, Menteri Dalam negeri ingin semua pihak untuk satu pemahaman
dan komitmen bersama.
“Kita perlu komitmen bersama serta
dukungan atas pengumuman pembatalan 3.143 perda oleh bapak presiden.
Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat kita kawal bersama
menuju indonesia sejahtera,” ungkap Mendagri di Jakarta, Rabu, (14/9).
Mendagri
memaparkan ada beberapa parameter terkait pembatalan perda ini yakni
perda yang menghambat investasi, pelayanan, serta perizinan, dan juga
berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
“Pembatalan
perda ini juga menggunakan parameter dimana perda sebagai dampak adanya
peralihan urusan berdasarkan UU 23 Tahun 2014, misalnya urusan bidang
pendidikan, ESDM, dan Kehutanan,” tambah Mendagri.
Dalam menyatukan pemahaman, menurut Tjahjo, perda harus bersifat responsif, akomodatif, dan akuntabel.
“Perda
sebagai salah satu instrument hukum di dalam penyelenggaraan otonomi
daerah juga harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang
dapat menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi,”
ujar Tjahjo.
Mendagri juga meminta mengoptimalkan pelaksanaan
e-Perda yang sebelumnya sudah digagas oleh Ditjen Otonomi Daerah (Otda
Kemendagri) serta adanya pertemuan terencana dan berkesinambungan antara
Karo Hukum/Kabag Hukum se Indonesia.
“Komunikasi dan koordinasi
dalam penyusunan perda dapat mengoptimalkan e-Perda yang sudah digagas
oleh Ditjen Otda Kemendagri,” pesan Tjahjo.
Tjahjo menambahkan langkah ini sebagai bentuk adanya optimalisasi capacity building aparatur daerah.
No comments:
Post a Comment