HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Setelah lama menunggu daerah Provinsi, Kab/kota akhirnya selesai juga melaksanakan pemetaan sebagaiamana amanat Undang Undang Pemerintahan Daerah No 23 ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , Yang mana pemerintahan Daerah harus melaksanakann pemetaan (skoring terhadap ) 40 urusan pemerintahan. bedasarkan berita di http://www.bangda.kemendagri.go.id. daaat diketahui bahwa hasil pemetaan telah diserahkan ke kmenterian /lembaga terkait.
Setelah lama menunggu daerah Provinsi, Kab/kota akhirnya selesai juga melaksanakan pemetaan sebagaiamana amanat Undang Undang Pemerintahan Daerah No 23 ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , Yang mana pemerintahan Daerah harus melaksanakann pemetaan (skoring terhadap ) 40 urusan pemerintahan. bedasarkan berita di http://www.bangda.kemendagri.go.id. daaat diketahui bahwa hasil pemetaan telah diserahkan ke kmenterian /lembaga terkait.
Diah
Indrajati, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu, (28/7/2016) menyampaikan draft hasil
pemetaan urusan pemerintahan secara nasional kepada
kementerian/lembaga. Dalam paparannya beliau mengatakan bahwa pekerjaan
yang sudah dilakukan bersama-sama (pemetaan urusan) selesai menjelang
cuti bersama pada akhir Ramadan lalu.
Didampingi oleh para petinggi Ditjen
Bina Pembangunan Daerah, Diah menyampaikan rasa terima kasih kepada
semua pihak yang telah bekerja sama dalam merampungkan validasi terhadap
pemetaan urusan dan validasi data P3D akibat pengalihan urusan dengan
dikeluarkannya UU 23 Tahun 2014.
“Jika kita refleksi kembali ke belakang
bahwa kami akan melaporkan kepada kementerian/lembaga terhadap status
pelaksanaan pekerjaan bersama yang dilakukan pada bulan Ramadan yaitu
mengenai pemetaan untuk seluruh urusan. Saya hanya ingin mengingatkan
jangan sampai kita mempunyai pemahaman yang salah. Jadi kita menyatukan
pemahaman dulu bahwa berdasarkan UU 23 Pasal 24, pemetaan dimandatkan
kepada kementerian/lembaga bersama dengan daerah yang difasilitasi oleh
Menteri Dalam Negeri,” jelas Diah.
Lebih lanjut, Diah mengatakan bahwa
hasil pemetaan nantinya ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah
menetapkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. “Pemetaan urusan
nantinya digunakan sebagai dasar oleh daerah untuk menentukan organisasi
perangkat daerah. Bagi kementerian/lembaga pemetaan dilakukan untuk
pembinaan teknis,” imbuh Diah.