Friday, July 29, 2016

HASIL-PEMETAAN-URUSAN-PEMERINTAHAN

    HASIL PEMETAAN URUSAN   PEMERINTAHAN

Setelah lama menunggu daerah Provinsi, Kab/kota akhirnya   selesai juga melaksanakan pemetaan  sebagaiamana amanat Undang Undang Pemerintahan Daerah No 23 ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016  tentang Perangkat Daerah , Yang mana pemerintahan  Daerah   harus melaksanakann pemetaan (skoring terhadap ) 40 urusan pemerintahan. bedasarkan berita di   http://www.bangda.kemendagri.go.id.    daaat diketahui bahwa hasil pemetaan   telah diserahkan ke kmenterian /lembaga terkait.
Diah Indrajati, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu, (28/7/2016) menyampaikan draft hasil pemetaan urusan pemerintahan secara nasional kepada kementerian/lembaga. Dalam paparannya beliau mengatakan bahwa pekerjaan yang sudah dilakukan bersama-sama (pemetaan urusan) selesai menjelang cuti bersama pada akhir Ramadan lalu.
Didampingi oleh para petinggi Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Diah menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam merampungkan validasi terhadap pemetaan urusan dan validasi data P3D akibat pengalihan urusan dengan dikeluarkannya UU 23 Tahun 2014.
“Jika kita refleksi kembali ke belakang bahwa kami akan melaporkan kepada kementerian/lembaga terhadap status pelaksanaan pekerjaan bersama yang dilakukan pada bulan Ramadan yaitu mengenai pemetaan untuk seluruh urusan. Saya hanya ingin mengingatkan jangan sampai kita mempunyai pemahaman yang salah. Jadi kita menyatukan pemahaman dulu bahwa berdasarkan UU 23 Pasal 24, pemetaan dimandatkan kepada kementerian/lembaga bersama dengan daerah yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” jelas Diah.
Lebih lanjut, Diah mengatakan bahwa hasil pemetaan nantinya ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah menetapkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. “Pemetaan urusan nantinya digunakan sebagai dasar oleh daerah untuk menentukan organisasi perangkat daerah. Bagi kementerian/lembaga pemetaan dilakukan untuk pembinaan teknis,” imbuh Diah.

No comments: