Ahirnya kabar gembira buat PNS, TNI/POLRI dan Pensiunan datang juga. Sebab dasar untuk kenaikan gaji tahun 2015 di tetapkan juga yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2015 Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan
mau lebih lanjut silakan di download linknya disini