Sosok Angeline merupakan anak angkat dari Margareith.
Penulis tertarik untuk menilik anak angkat dari ferspektif hukum. mengenai adopsi atau pengangkatan anak telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pada pasal 2 disebutkan tujuan dari pengangkatan anak
Pasal 2
Pasal 2
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebagaimana berita media bahwa orang tua angkat dari Angeline adalah Margareith yang bersuamikan warga negara asing (WNA) asal Amerika .Pengaturan pengangkatan anak oleh warga negara asing dapat dilihat pada pasal 11:
(1) Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
b. pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.
Demi menjamin hak hak anak atas keamanan , kesehatan, kesejahteraan pemerintah memberikan aturan aturan untuk warga negara asing yang ingin adopsi anak pada Pasal 14 :
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara
pemohon yang ada di Indonesia;
b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
c. melalui lembaga pengasuhan anak.
Penyiksaan anak angkat sebagaimana kasus pada Angeline diyakini masih banyak terjadi di masyarakat yang tidak terekspose. Untuk itulah diperlukan pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sebagaiman di diatur dalam Pasal 32 :dan pasal 35
pasal 32 : Pengawasan dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengangkatan anak.
Pasal 35: Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.
Semoga kejadian tragis yang menimpa Angeline tidak terjadi lagi