Friday, June 12, 2015

Angeline dan anak angkat

Baik media cetak maupun online sejak dari pertengahan mei memberitakan mengenai Angeline, siswa SDN 12 Sanur yang hilang. Bocah ayu itu di kabarkan menghilang sejak 16 Mei lalu. Semua dugaan hilangnya si Gadis kecil tersebut akhirnya terjawab setelah jasanya ditemukan di liang kubur dekat kandang ayam, belakang rumahnya. Hasil otopsi pihak kepolisan menyimpulkan Si Angeline di bunuh bahkan fakta lebih mengerikan di temukan banyak bekas bekas siksaan fisik di tubuh bocah malang tersebut. sungguh miris  mendengarnya   bukankan  Anak merupakan bagian dari generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.
Sosok Angeline merupakan anak angkat dari Margareith.
Penulis tertarik untuk menilik   anak angkat dari ferspektif hukum.  mengenai adopsi atau pengangkatan anak telah diatur dalam  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG  PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pada pasal 2 disebutkan tujuan dari pengangkatan anak
Pasal 2
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Sebagaimana berita media bahwa orang tua angkat dari Angeline adalah Margareith  yang bersuamikan warga negara asing (WNA) asal Amerika .Pengaturan   pengangkatan anak oleh warga negara asing  dapat  dilihat pada pasal 11:
(1) Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: 
a. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan 
b. pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia. 
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.

Demi menjamin hak hak anak atas keamanan , kesehatan, kesejahteraan pemerintah memberikan aturan aturan untuk warga negara asing  yang ingin adopsi anak pada Pasal 14  :
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat: 
a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara  
   pemohon yang ada di Indonesia; 
b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan 
c. melalui lembaga pengasuhan anak. 

Penyiksaan anak angkat sebagaimana kasus pada Angeline  diyakini   masih banyak terjadi di masyarakat yang  tidak terekspose.  Untuk itulah diperlukan pengawasan baik oleh  pemerintah   maupun masyarakat sebagaiman di diatur dalam Pasal 32 :dan pasal 35
pasal 32 : Pengawasan dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengangkatan anak.
Pasal 35:   Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.
Semoga kejadian tragis yang menimpa  Angeline  tidak terjadi lagi