Monday, November 28, 2016

UU ITE


Masyarakat kini semakin dituntut menjaga etika berbicara di ruang publik, termasuk media sosial ( Medsos) Jika ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, tak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk dlaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi diberlakukan , Senin (28 November 2016). Ketetapan ini merujuk pada aturan yang memberlakukan sebuah undang-undang bisa diterapkan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU dalam rapat paripurna DPR.
Parlemen dalam hal ini telah mengesahkan hasil revisi UU ITE melalui ketok palu rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.
Pengesahan UU ITE sekaligus menjadi penegasan yang menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun opini di ranah publik, terutama media sosial.
Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
Salah satu pasal yang menonjol antara lain.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Pasal 27 ayat (3). Dalam revisi poin tersebut mendapat penambahan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
Penjelasan tersebut menjadi ketentuan yang masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada ketentuan itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Pasal 27 adalah juga salah satu poin yang menjadi perdebatan karena dianggap sebagai 'pasal karet'. Sejumlah kalangan sempat mempertanyakan aturan itu karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
Namun dalam revisi kali ini pasal karet mendapat sejumlah pengurangan hukuman pidana. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman pidana mendapat penguranan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Kemudian dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun.

Sumber :cnnindonesia.com

Tuesday, November 15, 2016

Sakit cacar

Anak teman kemarin kena sakit yang dulu sering ditemui,sekarang sakit tersebut sudah jarang ditemui yakni penyakit cacar. sambil searching obat cacar dan cara merawat anak sakit cacar. Ketemu tulisan di  blog love islam tentang ahli penyakit cacar pertama
Orang Pertama yang Mengidentifikasi Penyakit Cacar adalah Orang Islam

DI dunia Barat, Ar-Razi atau dikenali sebagai Rhazes merupakan salah seorang pakar sains dari Iran. Ia lahir di Rayy, Teheran, Iran, pada tahun 251 H/865 M. Ia dilahirkan di Bandar al-Rayy, utara Teheran, Iran, pada tahun 864M dengan nama lengkap Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi. Sejak kecil, ia telah menunjukkan minat yang besar terhadap ilmu pengetahuan. Mulanya, ia mempelajari ilmu pengobatan setelah berusia 30 tahun. Ia wafat pada tahun 313 H/925 M.

Buku Ar-Razi yang berjudul Al-Judari wal Hasbah (Cacar dan Campak) adalah buku pertama yang membahas tentang cacar dan campak sebagai dua wabah yang berbeda. Kemudian, buku ini belasan kali diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan bahasa Eropa lainnya. Cara penjelasan yang tidak dogmatis dan kepatuhan terhadap prinsip hipokrates dalam pengamatan klinis memperlihatkan cara berpikir Ar-Razi dalam buku tersebut.

Halaman pertama naskah Arab dari Kitab al-Judari wal-Hasbah (“On Small Pox and Measles”).

Ar-Razi yang saat itu bekerja sebagai dokter utama di rumah sakit di Baghdad, berkata: “Cacar terjadi ketika darah ‘mendidih’ dan terinfeksi yang kemudian mengakibatkan keluarnya uap. Selanjutnya, darah muda (yang kelihatan seperti ekstrak basah di kulit) berubah menjadi darah yang semakin banyak dan warnanya seperti anggur matang. Pada tahap ini, cacar diperlihatkan dalam bentuk gelembung pada wine. Penyakit ini bisa terjadi tidak hanya pada masa kanak-kanak, tetapi juga dewasa. Cara terbaik untuk menghindari penyakit cacar adalah mencegah kontak dengan penyakit tersebut, karena kemungkinan wabah cacar bisa menjadi epidemi.”

Ar-Razi melanjutkan: “Kemunculan cacar ditandai oleh demam yang berkelanjutan, rasa sakit pada punggung, gatal pada hidung, dan mimpi yang buruk ketika tidur. Penyakit menjadi semakin parah ketika semua gejala tersebut bergabung dan terasa gatal di seluruh bagian tubuh. Bintik-bintik di muka mulai bermunculan dan terjadi perubahan warna merah pada muka serta kantung mata. Salah satu gejala lainnya adalah perasaan berat pada seluruh tubuh dan sakit pada tenggorokan.”

Diagnosis yang dilakukan oleh Ar-Razi tersebut dipuji oleh Ensiklopedia Britannica (1911) yang menulis:

“Pernyataan pertama yang paling akurat dan terpercaya tentang adanya wabah ditemukan pada karya seorang dokter dari Persia pada abad ke-9, yaitu Rhazes (Razi). Ia menjelaskan gejalanya secara jelas. Patologi penyakit dijelaskan dengan perumpamaan fermentasi anggur dan cara mencegah wabah tersebut.”

Selama masa hidupnya, Ar-Razi menulis lebih dari 200 buku terkait medis, farmasi, filosofi, musik, dan ilmu lainnya. Bahkan, ia diakui sebagai orang pertama yang melakukan percobaan sains, khususnya di bidang medis dan kimia sebagai wadah untuk menuangkan ketertarikannya terhadap metodologi percobaan dalam sains alami yang berbeda.

Pengabdian dan kejeniusan Ar-Razi telah diakui oleh dunia Barat. Banyak ilmuwan Barat yang menyebutnya sebagai pioner terbesar dunia Islam di bidang kedokteran. Seorang sejarawan Barat yang terkenal, George Sarton mengomentari Ar-Razi dengan cerdas sekali. Ia berkata:

“Ar-Razi dari Persia itu tidak hanya tabib terbesar dunia Islam di abad pertengahan. Ia juga seorang kimiawan dan fisikawan. Ia bisa dinyatakan sebagai salah seorang perintis latrokimia zaman renaisans. Ia memadukan pengetahuannya yang luas melalui kebijaksanaan hipokratis.”

Thursday, November 3, 2016

4 November

Menyikapi    4 November 2016, Saya mengutip     dari KH Muhammad Aripin Ilham  mengenai  sikap  dan tingkah laku kita dalam Aksi demo , silakan  dibaca, dengan demikian  ,  teman teman   yang tidak ikut demo  tak perlu kwatir, karena seorang mukmin  berahlak mulia walau dalam  aksi demo sekalipun
Adab Aksi Damai bagi seorang muslim :
1. Niat benar benar krn Allah
2. Terjaga wudhu
3. Selalu berzikir
4. Berkata santun, tidak menghina keyaqinan umat lain
5. Tebarkan salam terutama pada polisi dan tentara yg berjaga di lapangan
6. Pastikan sudah lapor dan izin aparat
7. Pakaian atribut yg jelas
8. Jangan sungkan mohon pengawalan polisi agar terhindar dari penyusup
9. Muka yg senyum manis
10. Kompak saling sayang dan dukung sesama saudara mu'min
11. Tertib lalu lintas, berhelem, ikuti rambu rambu jalan
12. Pastikan sholat ditegakkan
13. Waspadai penghasut, jangan sekali kali terpancing, taati pimpinan regu, ingat banyak provokator selalu mencari kesempatan sehingga membuat emagi negatif dan memecahbelah umat, dan membahayakan negara kita tercinta
14. Berdoa jangan putus
15. Sabar walau harapan tujuan belum tercapai, jangan anarkis, melempari gedung, merusak jalan dan taman
16. Jika melihat pelaku anarkis, segera laporkan pada petugas terdekat.
17. Serahkan semuanya kepada Allah setelah ikhtiar maksimal.

Muhammad arififn ilham