Showing posts with label UU ITE. Show all posts
Showing posts with label UU ITE. Show all posts

Monday, November 28, 2016

UU ITE


Masyarakat kini semakin dituntut menjaga etika berbicara di ruang publik, termasuk media sosial ( Medsos) Jika ada ucapan atau pernyataan menyinggung perasaan orang lain, tak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk dlaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi diberlakukan , Senin (28 November 2016). Ketetapan ini merujuk pada aturan yang memberlakukan sebuah undang-undang bisa diterapkan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU dalam rapat paripurna DPR.
Parlemen dalam hal ini telah mengesahkan hasil revisi UU ITE melalui ketok palu rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.
Pengesahan UU ITE sekaligus menjadi penegasan yang menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun opini di ranah publik, terutama media sosial.
Di dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
Salah satu pasal yang menonjol antara lain.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Pasal 27 ayat (3). Dalam revisi poin tersebut mendapat penambahan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
Penjelasan tersebut menjadi ketentuan yang masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada ketentuan itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Pasal 27 adalah juga salah satu poin yang menjadi perdebatan karena dianggap sebagai 'pasal karet'. Sejumlah kalangan sempat mempertanyakan aturan itu karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
Namun dalam revisi kali ini pasal karet mendapat sejumlah pengurangan hukuman pidana. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman pidana mendapat penguranan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Kemudian dalam pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun.

Sumber :cnnindonesia.com

Thursday, June 4, 2009

Prita Mulyasari

Prita Mulyasari

Sungguh sebuah berita yang sangat bertolak belakang dengan era kebebasan pers, Prita Nurmasari, dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh kejaksaan disebabkan tulisan elentroniknya mengenai pelayanan Rumah Sakit Oni Internasional Tagerang.

Prita mulyasari menyampaikan pengalamannya ketika berobat di rumah Sakit Omni Internasional. Pengalaman tersebut ditulisnya melalui Email ke teman-teman yang berlanjut ke milis-milis. Berita di milis-milis inilah yang membuat berang pihak rumah sakit Omni Internasional.

Saat kasus masih ditangan kepolisian Prita masih dikenakan pasal pencemaran nama baik pasal 310-311 KUHP, ketika berkas telah siap (P21) nasibnya berubah oleh kejaksaan prita dikenakan pasal –pasal di UU ITE yakni pasal 27, yang harus dikenakan tahanan karena ancamanya 6 tahun penjara atau denda satu milyar rupiah.

Akankah Prita dikenakan Undang-undang ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik

Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan transaksi Elektronik “ Setiap Orang dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya Informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik

Prita menyampaikan pengalamannya pada saat berobat tahun lalu, yang digarisi bawahi bahwa si prita mengalami sendiri akibat pelayanan rumah sakit yang menurutnya tidak profesional. Hak – hak Konsumen perlu dilindungi yang diatur dalam Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Pasal 4

Hak konsumen adalah:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Akankah perbuatan prita yang menuliskan pengalamanya untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai konsumen rumah sakit Omni Internasional, tersebut di dunia maya memenuhi unsur pencemaran nama baik?. Kita tunggu dipengadilan,

Bukankah pihak rumah sakit bisa menggunakan hak jawab., untuk membantah kebenaran berita si prita. Atau memang karena embel-embel rumah sakit internasional mereka mempunyai ego yang tinggi?

Saat ini si prita sudah mendapat penangguhan , yakni tahanan kota,

Ironis memang siprita ditahan,sedangkan banyak, kejahatan yang lebih serius belum diperlakukan secara maksimal seperti nasib si prita.

Para blogger melalui komunitas blogger sangat menyayangkan tindakan penahan prita, walaupun mengatasnamakan hukum, Sudah puluhan ribu pendukung prita di facebook., mereka menyuarakan kebebasan berpikir yang bertanggujawab.

Penangkapan/penahanan si prita, bisa memerangus/ Mematikan kreatifitas para penulis. Kreativitas penulis baru saat ini sangat tinggi di dunia maya.

Kita berharap Undang-undang Informasi dan transaki elektronik tidak memakan salah korban.

Terakhir pada Undang-undang yang tertinggi pasal 28F dapat dibaca

Undang Undang 1945 Pasal 28F

“ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembang pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”