Siaran Pers No. 24/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Larangan Promosi Tarif Gratis Layanan Telekomunikasi Untuk Lintas Operator (Off Net) Terhitung Mulai Tanggal 15 Pebruari 2010
Ditjen Postel Kementerian Kominfo telah berlangsung suatu pertemuan yang khusus membahas masalah larangan promosi tariff gratis layanan telekomunikasi. Pertemuan dihadiri oleh para direksi penyelenggara telekomunikasi (dan yang mewakili) serta beberapa anggota KRT-BRTI. Untuk sekedar referensi,
Hasil rapat memutuskan, bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Pebruari 2010 (malam Senin) para penyelenggara telekomunikasi tersebut tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi untuk lintas penyelenggara telekomunikasi (off net) melalui media massa (media cetak, media elektronik dan media on-line). Sedangkan promosi tarif gratis yang menggunakan out-door media seperti misalnya baliho dan lain sebagainya yang sifatnya permanen penempatannya dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian dalam beberapa hari ke depan mengingat dibutuhkan penanganan teknis tersendiri.