Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Thursday, October 18, 2012

Undang - Undang ASN




  RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) selangkah lagi   akan menjadi Undang –undang artinya siap berlaku  bagi PNS di Indonesia, karena tanggal 11 Oktober 2012  DPR- RI baru saja ketok palu. Saat ini tinggal  ditanda tangani pihak pemerintah(presiden).
  isi dari ASN ini sangat berbeda dengan  UU nomor 43 Tahun 1999 yang merupakan perubahan UU nomor 8 tahun  1974 tentang pokok pokok  kepegawaian,, karena semangat lahirnya UU ini  adalah   menghasilkan  pegawai-pegawai berkualitas    dan  profesionalitas serta untuk mengurangi kekecewaan pegawai akibat dari system promosi pegawai yang salah dalam penerapan pemilukada dan otonomi daerah,  
Namun demikian ada beberapa  hal yang perlu dicermati dalam UU:
 ASN sebagai pengganti istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka konsekuensinya seluruh PNS perlu dilantik ulang sebagai ANS demi legalitas keabsahan ASN. Silakan hitung berapa rupiah yang harus disiapkan untukpelantikan tersebut
Mengenai pensiunan PNS , yang dulu mendapat uang pensiun tiap bulan, konon ( karena sampai sat ini Undang –undang yang  sudah final belum penulis baca)  mereka yang pensiun terhitung 1 Januari 2013 tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang tolak yang dikatagorikan tiga kelompok : (1) Golongan II masa kerja 20 tahun keatas akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar. (2) Golongan III masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan (3) Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5 milyar.. ayo coba tebak berapa besar tiap tahun  pemerintah menyiapkan duit pensiun  belum yang mau pensiun dini.
Pada ASN,   meletakkan posisi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah. Saat ini, PPK di setiap instansi dijabat oleh pejabat tertinggi di instansi tersebut, yaitu Menteri untuk Kementerian, Gubernur untuk Provinsi, Walikota untuk Kota, dan Bupati untuk Kabupaten. Dengan sistem yang berlangsung sekarang, politisasi birokrasi sangat mungkin terjadi, karena PPK adalah pemegang kuasa tertinggi atas pengurusan kepegawaian di instansi. Seringnya terjadi mutasi Kepala Dinas dan penempatan Kepala Dinas tanpa memerhatikan latar belakang kompetensi pejabat yang bersangkutan, salah satunya diakibatkan sistem ini.
Diharapkan melalui Seleksi ASN   akan mampu mendapatkan pegawai yang berkualitas tinggi, baik dari aspek wawasan, keterampilan maupun moral. Dengan kata lain  mereka yang betul-betul orang  pilihan (selected people) saja yang dapat diterima sebagai ASN