Saat ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta Kota sedang sibuk- sibuk melaksanakan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan perintah daripada Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah berkejaran dengan waktu hal ini disebabkan akan berhadapan dengan penyusunan RAPBDtahun 2017, yang mau tak mau mesti menggunakan perangkat daerah yang baru. Sebenarnya dalam PP No 18 tahun 2016 Pemda mesti menunggu petunjuk nomenklatur perangkat daerah dari kementerian maupun kelembagaan , namun sayangnya pedoman tersebut keluar terlalu lambat, sehingga Pemda berinisiatip untuk tetap melanjutkan pembahasan perda Perangkat Daerah yang tentu saja tetap berpedoman dengan hasil dari pemetaan urusan pemerintah yang di telah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu. Bedasarkan tanya tanya di teman teman dari daerah lain dan dapat info sedikit dari http://fasilitasi.otda.kemendagri.go.id/forum/viewtopic.php?f=2&t=44 ;
yang merupakan forum yang ada di otda.kemendagri.go id, baru ada beberapa petunjuk nomenkalutur , yaitu
1. Peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 26/permen-kp/2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
2. Peraturan kepala badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 163 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana di provinsi, kabupaten dan kota
3. Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor p.74/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan
4. Peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik indonesia nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
5. Peraturan kepala lembaga sandi negara nomor 9 tahun 2016 tentang nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah urusan pemerintahan bidang persandian
6. Peraturan menteri pertanian republik indonesia nomor 43/permentan/ot.010/8/2016 tentang pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi dinas urusan pangan dan dinas urusan pertanian daerah provinsi dan kabupaten/kota
7. Peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika
8. surat mendagri 188/3774/SJ-PD Tanggal 11 Oktober 2016
Tentang Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah
Untuk download Peraturan peraturan tersebut silakan masuk ke situs kementerian yang bersangkutan
No comments:
Post a Comment