Tuesday, September 27, 2016

Aturan Baru BPJS



Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, kebijakan peraturan baru tentang denda bagi paeserta BPJS yang menunggak hal ini berdasasrkan peraturan presiden (Perpres) nomot 19 tahun 2016. Peraturan tersebut berlaku 1 Juli 2016 yang artinya

BPJS Kesehatan akan memberlakukan peraturan baru tersebut per pada 1 Juli 2016 dengan demikian peserta yang menunggak bayar iuran dan denda bagi peserta yang berlaku di BPJS Kesehatan berlaku ketentuan yang agak miris yakni yang sebelumnya kita tahu bahwa status dinonaktifkan jika terlambat 3 bulan dan dikenakan denda 2% per bulan.

Kini Peraturan BPJS yang baru berbeda,dimana mulai per 1 juli 2016 peserta bpjs kesehatan yang telat membayar iuran 1 bulan maka statusnya akan langsung dinonaktifkan atau tidak bisa memakai kartu bpjs untuk berobat secara otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya maka peserta harus membayar iuran yang tertunggak tanpa dikenakan denda. tetapi jangan dulu bergenmbira sebab ada lagi klasulanya yang pahit yaitu

Peserta tidak dikenakan denda iuran sebab keterlambatan, namun peserta akan dikenakan denda jika menggunakan kartu bpjs kesehatan dalam 45 hari sejak kartu bpjs kesehatannya diaktifkan. Adanya denda ini tujuannya agar peserta BPJS Kesehatan itu mengaktifkan keanggotaan ketika butuh BPJS saja







No comments: