Tuesday, June 23, 2015
OTT di MUBA
Sumatera selatan di suguhi berita panas namun tak enak. Hampir seluruh media massa memberitakan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap para pemangku kepetingan di Kabupaten Musi Banyu Asin (MUBA). Kabupaten yang terkenal dengan hasil migasnya dimana konon APBD nya termasuk terbesar di Indonesia. Dalam OTT tersebut di dapat barang bukti berupa uang sebesar Rp2,56 miliar KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pada Jumat (19/6) malam. Dua tersangka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM. serta dua orang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F. Bedasarkan pers release bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nampaknya jumlah tersangka akan terus bertambah
Sungguh miris ditengah masyarakat lagi morat marit akibat berbagai krisis namun disisi lain masih banyak yang menyalahgunakan poernya untuk keserakahan.
Menurut Prof Dr Mahfud MD ada empat motif orang melakukan korupsi, yakni pertama karena kebutuhan, Biasanya nilai korupsi kecil kecil karena terdesak keperluan ekonomi keluarga ; kedua sebab keserakahan, nah yang nomor dua ini patut di hukum berat sebab biasanya mereka sudah mencuri uang negara dengan nilai pantastik alias jika dimakan tidak habis tujuh turunan; ketiga karena terjebak, dan terakhir karena kecelakaan.