Tuesday, June 23, 2015

OTT di MUBA


Sumatera selatan di suguhi berita panas namun  tak enak. Hampir seluruh media massa memberitakan  mengenai  Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap  para pemangku kepetingan di Kabupaten Musi Banyu Asin (MUBA). Kabupaten yang terkenal dengan hasil migasnya dimana konon  APBD nya termasuk terbesar di Indonesia.    Dalam OTT tersebut   di dapat barang bukti berupa  uang sebesar  Rp2,56 miliar   KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam   pada  Jumat (19/6) malam. Dua tersangka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM. serta dua orang   Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F.  Bedasarkan  pers release bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nampaknya jumlah tersangka akan terus bertambah
Sungguh miris   ditengah  masyarakat  lagi morat marit akibat berbagai krisis  namun disisi lain masih banyak yang menyalahgunakan poernya untuk keserakahan.
Menurut Prof Dr Mahfud MD   ada empat motif orang melakukan korupsi, yakni pertama  karena kebutuhan, Biasanya nilai korupsi kecil kecil karena terdesak keperluan ekonomi keluarga ; kedua  sebab keserakahan, nah yang nomor  dua ini patut di hukum berat sebab  biasanya mereka  sudah mencuri uang negara  dengan nilai pantastik alias jika dimakan tidak habis tujuh turunan;  ketiga karena terjebak, dan terakhir  karena kecelakaan.