Tuesday, May 7, 2013

Jaminan Kesehatan


Dari obrolan santai dengan teman,  , obrolan ini santai namun bisa jadi menyentuh,  bicara kesehatan , Pemerintah Pusat maupun daerah bicara  berobat gratis,  Program berobat gratis sudah menjadi jargon pada setiap Pilkada Provinsi maupun  kabupaten /Kota.  Namun herannya yang disorot berobat gratis bagis semua orang, tapi  untuk  Pegawai Pemerintah tidak  pernah disentuh dengan kata lain berobat gratis tanpa dibatasi hanya berlaku bagi masyarakat tidak untuk PNS.  Keluarga atau anggota  berobat gratis  bagi PNS hanya diberikan sebanyak 4 orang tidak boleh lebih. Jadi jika ada yang sakit  yang bayar sendiri. bayangkan sat ini
 tercatat sekitar 16,4 juta peserta Askes yang berasa dari PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya.
Sedih juga melihat kenyataaan ini. Untungya mulai tahun 2014 peraturan ini diubah 


PT ASKES memberikan jaminan kesehatan bagi empat anggota keluarga pegawai negeri sipil (PNS) akan berlaku mulai 1 Januari 2014 setelah Askes bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelumnya PT Askes hanya memberikan tunjangan bagi tiga anggota keluarga, PNS istri atau suami dan dua orang anak.
Program asuransi kesehatan sosial merupakan amanat pemerintah kepada PT Askes melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1991 bahwa peserta program askes adalah PNS dan CPNS, pejabat negara, penerima pensiun dan veteran negara serta perintis kemerdekaan juga pegawai tidak tetap.
Sementara anggota keluarga yang dimaksud adalah istri atau suami sah dari peserta yang mendapat tunjangan dan dua anak sah, anak kandung atau anak tiri maupun anak angkat yang tercantum dalam daftar gaji resmi.