DPR Akhirnya mengesahkan UU baru menghadapi Pesta Demokrasi tahun 2014 mendatang, berbagai manuper politik di lakukan oleh partai partai demi melindungi nasib partai nya dimasa mendatang. Kekwatiran partai partai yang sudah ada bukan tanpa alasa, banyak partai partai baru yang mungkin menjanjikan hal hal yang baru bagi pemilih terutama pemilih formula atau massa mengambang.
Ada beberapa hal yang cukup berbeda dibandingkan system tahun 2009
Dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008 besaran Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen, kini bertambah menjadi 3,5 persen. Sistem pemilu terbuka tetap dipertahankan, kuota kursi per dapil dan sistem penghitungan pun tidak ada yang berubah dengan Pemilu 2009.
Namun dalam hal keberadaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Kabupaten/kota, keberadaannya diperkuat dengan mengubah kelembagaannya dari panitia menjadi badan menjadi Bawaslu.
Meski namanya hampir sama dengan Bawaslu pusat, kewenangan Bawaslu Provinsi hanya mencakup wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota saja. Sedangkan Bawaslu Pusat mencakup keseluruhan wilayah di Indonesia.
Penghitungan kursi metode kuota murni adalah penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota parpol peserta pemilu didasari atas penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen di daerah pemilihan yang bersangkutan
Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana dimaksud ditetapkan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) DPR, BPP DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota.
Sedangkan penghitungan kursi metode divisor webster adalah penghitungan suara perolehan kursi setiap partai politik pada perolehan suara tertinggi di daerah pemilihan yang bersangkutan sampai habis alokasi kursi dengan bilangan pembagi dengan angka ganjil. [mah]
No comments:
Post a Comment