Friday, October 16, 2009

Air untuk kehidupan

Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya air

Betapa sulitnya mencari air yang bersih dimusim kemarau, apalagi jika PDAM /perusahaan pengeloa air rusak alias terhenti mengalirkan air ke pelanggan.
Air merupakan sesuatu hal yang vital buat mahluk hidup, betapa vitalnya air bagi manusia dapat dilihat bahwa di tubuh manusia hampir 80% air. Sulit rasanya membayangkan jika di bumi ini tiada air seperti di bulan (walaupun dalam penelitian ahli terbaru bahwa di bulan dapat di hasilkan air)

Kebutuhan air di kota baik kecil apalagi besar sudah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Dahulu orang mengolo-olok bisnis air kemasan, mereka bilang kok air minum mahal, mana ada lah yang mau beli. Pernyataan ini tidaklah lagi relevan lihatlah sekarang bagaimana usaha air minuman kemasan dan air minum isi ulang. Usaha air isi ulang menjamu bak cendawan di musim hujan, dengan mudahnya kita temukan pada setiap sudut


Kuantitas usaha ini tidak dibarengi dengan kualitas/mutu air. Padahal air yang di isi di tempat pengisin air isi ulang oleh masyarakat umum diminum tanpa dimasak. Ketika kita bertanya kenapa dilangsung diminum dengan mudahnya mereka menjawab sudah strill kok ditambahi lagi dengan embel-embel melalui ozonisasi.
Pertumbuhan air mineral dalam kemasan juga sangat cepat tanpa meningkatkan kualitas air, tak jarang konsumen menemukan cacat dalam air minum tersebut bahkan pernah di ketemukan bakteri .
Pemerintah mempunyai payung hukum untuk mengawasi usaha pengelola air, salah satu Peraturan yang dapat di pakai adalah Undang –undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dalam Pasal 47 ; (1) Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas BUMN/BUMD ataupun badan lainnya pengelola sumber daya air

Kebutuhan air di minum dan keperluanya lainnya saat ini di setiap daerah telah di lakukan oelh Perusahaan Daerah khusus penanganan air.
Pengelolalan air oleh BUMD maupun badan lainnya juga tak luput dari ketimpangan-ketimpangan, mulai Suplai air yang belum merata sampai mutu air yang didistribusikan ke pelanggan serta harga yang mesti dibayar oleh konsumen terus melambung tak berbanding dengan peningkatan mutu
Sejak dahulu para pendiri negara telah mengantisipasi hal-hal tersebut, dalam pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa Bumi, air dan semua isi yang terkandung didalamnya dikuasai negara ;
Dalam undang-undang pengelolaan air disebutkan Pasal 5; Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
Jelaslah Pemerintah berkewajiban untuk berusaha semaksimal mungkin menyuplai air buat warga negaranya.
Seringkali dengan alasan untuk peningkatan mutu air , perusahaan-perusahaan pengola air menaikkan harga dengan arogannya, konsumen di bikin tak ada pilihan kecuali mengikuti kehendak Produsen dengan harga yang ditentukan sepihak walaupun konon katanya melalui permisi pihak pemerintah daerah.
Pasal 6 ; (1) UU No 7 tahun 2004 “ Sumber Daya air dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


No comments: