Facebook harama
Sekarang ini jumlah pemakai Facebook di Indonesia tak kurang dari 800.000 orang, jumlah yang luar biasa jika ditinjau dari sudut amanapun, dari segi bisnis ini sanga mengiurkan.
Namun jika dilihat dari segi potensi perusak moral, ini jumlah juga sangat mengkhatirkan.
bayangkan jika dari jumlah itu kita ambil 25% artinya 200.000, pengguna anak muda (ABG), yang konon sangat mudah goyah. jumlah yang sangat mendebarkan hati para pemuka agama, pemerhati sosial.
Hal inilah yang mendorong ulama menfatwakan haram penggunaan face book.
Penggunaan face book untuk kegiatan mana?
Kegunaan face book, banyak ragam, mulai mencari teman yang sudah lama tidak ketemu, mencari jodoh(special tema), ber chating ria, Melihat/meupload konten pornograpi, mencari peluang usaha, mengiklankan usaha, menambah wwasan khusus dengan bergabung di grups diskusi seperti groups sholat malam dan berbagai aktivitas lainnya;
Menurut ulama yang haram adalah penggunaan facebook (FB) untuk hal-hal merusak moral ataupun akaidah; seperti chating yang mengarah ke amoral (red zina), tak jarang chating menjadi bibit pereselikuhan, ulama juga mengharamankan FB unutuk menekploitasi tubuh (pornograpi). Saya yakin kita semua sepakat dan mendukung bahwa tidak akan menggunakan FB untuk hal-hal yang diharamkan. Berat hukum haram, jika perbuatan itu dilaksanakan akan berdosa.
Fatwa haram FB belum dikeluarkan oleh MUI.
Tidak hanya FB, semua aktivitas di dunia maya (internet), bahkan penggunaan ponsel sekalipun bisa menjadi haram, wo lho kok bisa!, ya jika ponsel (HP) anda digunakan untuk menipu orang lain. jelas melaggar syariat agama, dan ini berdosa
Martapura Mei 2009
No comments:
Post a Comment