PROVINSI SUMATERA SELATAN
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR ,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 152 tambahan Lembaran Negara No. 4347);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,Nomor .5887)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
OGAN KOMERING ULU TIMUR
dan
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
3. Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Timur
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
8. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
9. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
10. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
11. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
13. Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan Inspektorat Tipe A ;
d. Dinas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar , terdiri dari :
- 1. Dinas Pendidikan Tipe A ; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- 2. Dinas Kesehatan Tipe A ; menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
- 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B : ; menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata ruang;
- 4. Dinas ......
- e. Dinas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan, terdiri dari;
- 1. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Trans-migrasi dan Tenaga Kerja
- 2. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A; menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- 3. ........ f. Badan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Merupakan Unsur Penunjang terdiri dari :
- 1. Badan Perencanaan Daerah Tipe A ; melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan ;
- 2. Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe A ; melaksanakan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pegembangan ;
- 3. ......
Pasal 3
1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan.....
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati .
Pasal 5
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas:
a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yang jelas;dan
g. fleksibilitas.
BAB III
PEMBENTUKAN UPT
Pasal 6
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2) UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Pasal 7
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah Kabupaten di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah Kabupaten.
(2) Satuan pendidikan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
Pasal 8
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah Kabupaten di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) .....
(3) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah diundangkan
Pasal 9
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru.
BAB VI
STAF AHLI
Pasal 10
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
Pasal 11
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(2) Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 13
Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Ogan Komering Ulu Timur ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor ...
(2) Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Ditetapkan di Martapura
pada tanggal 2016
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR,
H.KHOLID MD
Diundangkan di Martapura
pada tanggal 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
OGAN KOMERING ULU TIMUR,
IDHAMTO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
TAHUN 2016 NOMOR
No comments:
Post a Comment