Alhamdulillah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji ke 14 atau tunjangan Hari Raya di tanda tangani juga dengan
No 20 Tahun 2016; adapun beberapa hal pokok dalam PP ini yaitu :
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
- Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
- Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
Sedangkan untuk Gaji ke 13 di atur dalam
PP No 19 Tahun 2016, yang mengantur antara lain secara garis besar
, yaitu
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga
belas.
- Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
- Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus
Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru
PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal
kementerian atau lembaga.
- Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.
- Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
- Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan
tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan
Juli.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
No comments:
Post a Comment