Sebuah Berita yang menyejukan ditengah berita berita media massa yang seram dan mengerikan dimana
Keputusan pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa SIM Tidak Perlu Diperpanjang, Hal ini mungkin terpengaruh dari statement pemerintah sebelumnya yakni bahwa
masa berlaku KTP elektronik (e-KTP) adalah seumur hidup. Untuk itu tak ketinggalan Kapolri sebagai pucuk pimpinan tinggi dari Kepolisian RI mengeluarkan pernyataan yang cukup menyejukan berisi pengumuman
menetapkan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya, TIDAK perlu diperpanjang lagi.
Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan dikuluarkannya pernyataan ini dilandasi keperluan efektivitas dan efisien serta kenyamanan para pemegang SIM sebab dengan memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya, akan menimbulkan maslaah baru yakni tempat penyimpanan SIM yang baru .
Ukuran SIM yang sekarang ini berlaku, sudah sangat idéal untuk disimpan dalam saku atau dompet bayangkan jika diperpanjang, akan menyebabkan kerépotan dalam menyimpannya.
Ukuran dompèt harus lebih besar lagi....!!
Salam canda
.
No comments:
Post a Comment