Martapura, Juni 2015
Kepada Yth.
1. Para Assisten Setda Kab.OKU TIMUR
2. Para Staf Ahli Bupati OKU TIMUR
3. Inspektur Daerah Kab.OKU TIMUR
4. Sekretaris DPRD Kab.OKU TIMUR
5. Kepala Dinas/ Badan/ Kantor di Lingkungan Pemkab. OKU TIMUR
6. Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kab.OKU TIMUR
7. Camat dan Lurah se Kab. OKU TIMUR
di – Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : 060/ / V/ 2015
Tentang : JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB OKU TIMUR
Bedasarkan Keputusan Presiden No 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Peraturan Bupati No 24 tahun 2015 tentang Hari Kerja bagi instansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kab OKU TIMUR, untuk itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hari dan Jam Kerja
a. Hari Senin s/d hari Kamis : Pukul 07.30 – 16.00 WIB
Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 13.00 WIB
b. Jum’at : Pukul 07.00 –16.00 WIB
Waktu Istirahat : pukul 11.30 – 13.00 WIB
2. Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja adalah
a. Puskemas;
b. Rumah Sakit Umum;
c. UPT Terminal;
d. Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Petugas Pemadam Kebakaran;
f. Petugas Kebersihan (pasukan kuning);
g. Petugas Penanggulangan bencana;
h. Lembaga pendidikan.
3. Pemakaian seragam Batik OKU TIMUR digunakan setiap hari Jumat setelah senam/ olah raga.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR,
H. HERMAN DERU