Saturday, December 21, 2013

UU ASN

Sidang Paripurna DPR-RI , Kamis (19/12), secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. secara keseluruhan, lahirnya UU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem. tujuan reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif,” Adanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan dibentuk, untuk menciptakan ASN yang profesional, berkinerja, dan memberikan pelayanan adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pemersatu NKRI. paling lama 6 bulan setelah RUU ini diundangkan, dan mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015. Beberapa Point penting : didalam UU ASN terdapat beberapa pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, “Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dank ode perilaku, serta pengembangan kompetensi,” Pegawai ASN dalam UU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. “Khusus mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel,” Dari sisi kelembagaan, dalam UU ini Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya dibantu oleh Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional. Substansi pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa