Friday, February 19, 2010

RPM Konten Multimedia

Bab II pasal 3 - 6, , larangan-larangan , antara lain
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar
kesusilaan
c. perjudian
d.Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan
kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non
fisik lain dari suatu pihak
e. berita bohong, SARA dan Pemerasan



Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong
Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara
dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi
Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang
melanggar
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis,
denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

No comments: