UU No 22 tahun 2009
Bingung bin heran kok baterai motorku dalam dua bulan terakhir ini cepat benar lemah, dan harus di charger kembali serta diisi air accu nya. Dulu untuk mengisi air Acu saja baru dilakukan setelah enam bulan atau lebih dipakai. Iseng-iseng ku kuamati dan teliti apa sih salahnya dengan cara pemakaian motor. O o o baru kudapatkan jawaban ketika mau pulang makan siang . Ternyata saya menghidupkan lampu motor walau di bawah terik sinar matahari. Wah- wah, kata temanku hal ini didasarkan pada Undang Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 107 (2) Pengemudi Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sebagai orang awam kami bingung apa sih alasan kenapa mesti lampu dinyalakan, bukankah ini pemborosan energi. para pembuat undang-undang pasti punya alasan ; cerita dong dengan rakyat biar kami bisa nerimo dan legowo.
Kemarin aku hampir di tilang gara-gara di persimpangan langsung belok kiri, serta merta polisi yang lagi bertugas menyetopkan laju kendaraan ku yang memang lagi tidak kencang larinya. Selamat pagi pak, petugas menyapa, pagi, maaf pak lihat
surat-surat kendaraan dan Sim, dengan sigap dan pede kuberikan, toh semuanya lengkap. Bapak melanggar aturan lalu lintas sang polisi berkata, sebentar pak yang mana jawabku, Anda tidak dipekenankan untuk langsung beok tanpa melihat lampu lalu lintas di depan anda. Kok bisa selama ini kan bisa alias bukan pelanggaran. Si petugas menjelaskan pak dalam Pasal 112 ( 3) UU lalu lintas yang baru disebutkan bahwa “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”
Saya termasuk orang yang hobi jalan-jalan bukan buat olahraga tapi biar hemat maka pakai kendaraan umum terus jalan kaki menuju lokasi tujuan. Kadang dalam setiap langkah kumerenung kapan ya pejalan kaki di negeri ini enak bin nyaman dan aman. Padahal bila ditengok Undang-undang Lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pada pasal 131 :
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan
Kehidupan dikota memang penuhh aneka ragam cerita,. Jika cerita menarik enak untuk di paparkan namun bagi cerita jelek ya pahit di sebutkan. Suatu hal pasti dikota ritme kehidupan berjalan dengan begitu cepat sangkin ingin cepatnya kadangkala berbagai terik diterapkan, hal yang unik menurut saya saat melihat iring-iring kendaraan yang memakai sirene dan lampu sebagai tanda meminta-minta pada pemakai jalan lain untuk minggir karena mereka sangat perlu lewat.yang lucu malah rambu lalu lintas seperti lampu tanda berhenti(merah) di tabrak/dilanggar. Mereka berpikir seolah-olah rombongan atau pejabat itu saja yang membutuhkan waktu cepat yang pada akhirnya meminta hak didahulukan. Jika dibolak balik pada undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dapat diliha pada Pasal 134
1 .Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut kami yang awam hukum, seharusnya para petinggi Rakyat semisal Gubenur,walikota, bupati apalagi iring- iringi pengantin tidak memerlukan sirene dan lampu untuk meminta didahulukan.
Sahabat yang bekerja di Dinas Lalu lintas Angkutan jalan sekarang enak benar , mereka makan gaji buta (maksudnya santai). Temanku tersebut tidak diperkenankan lagi mengatur lalu lintas , ini merupakan monopoli polisi. Mereka di dinas perhubungan agak sedikit lega kenapa karena tida perlu berpanas ria di untuk rajia kendaraan bermotor. Pada Pasal 264 :Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
No comments:
Post a Comment